Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta pendidikan dan pelatihan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan, menyelenggarakan fungsi :penyusunan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta pendidikan dan pelatihan;
pelaksanaan tugas dukungan teknis urusan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta pendidikan dan pelatihan;
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis urusan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta pendidikan dan pelatihan;
pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta pendidikan dan pelatihan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Kepala Badan, sebagai berikut :
menyusun rencana program/kegiatan kerja badan;
mengatur, mendistribusikan, mengoordinasikan dan mengendalikan tugas bawahan;
memberi petunjuk, bimbingan teknis dan pengawasn kepada bawahan;
merumuskan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
menyusun formasi Pegawai Negeri Sipil;
melaksanakan pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
melaksanakan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil;
melaksanakan kegiatan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bagai Pegawai Negeri Sipil;
mengusulkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan;
mengusulkan perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar instansi;
melaksanakan pemutakhiran data dan informasi Pegawai Negeri Sipil;
melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil;
membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsi;
melaporkan hasil pelaksanaan tugas, memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.