Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

  1. Kepala Badan  mempunyai tugas  membantu Bupati  dalam melaksanakan fungsi penunjang   Urusan   Pemerintahan   di bidang   Kepegawaian   dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta pendidikan dan pelatihan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) Kepala Badan, menyelenggarakan fungsi :penyusunan    kebijakan    teknis    urusan    pemerintahan    di  bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta pendidikan dan pelatihan;
    1. pelaksanaan   tugas    dukungan    teknis    urusan  Kepegawaian   dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta pendidikan dan pelatihan;
    2. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis urusan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta pendidikan dan pelatihan;
    3. pembinaan  teknis  penyelenggaraan  fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta pendidikan dan pelatihan; dan
    4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. Uraian tugas Kepala Badan, sebagai berikut :
    1. menyusun rencana program/kegiatan kerja badan;
    2. mengatur, mendistribusikan, mengoordinasikan dan mengendalikan tugas bawahan;
    3. memberi petunjuk, bimbingan teknis dan pengawasn kepada bawahan;
    4. merumuskan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
    5. menyusun formasi Pegawai Negeri Sipil;
    6. melaksanakan pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
    7. melaksanakan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil;
    8. melaksanakan kegiatan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bagai Pegawai Negeri Sipil;
    9. mengusulkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan;
    10. mengusulkan perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar instansi;
    11. melaksanakan pemutakhiran data dan informasi Pegawai Negeri Sipil;
    12. melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil;
    13. membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
    14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsi;
    15. melaporkan    hasil    pelaksanaan    tugas,    memberikan    saran    dan pertimbangan kepada  Bupati  sesuai  dengan  tugas  pokok  dan  fungsi.