Kode Etik PNS

Kode etik pegawai negeri sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil didalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari dan sesuai Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Pelanggaran Kode Etik PNS adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik PNS. Untuk menegakkan kode etik, PNS di yang melakukan pelanggaran kode etik diberikan sanksi moral, laporan dan/atau pengaduan dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masing-masing perangkat daerah untuk selanjudnya ditindaklanjuti oleh majelis kode etik Kabupaten Pesawaran.

Download Perbub Kabupaten Pesawaran Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Kode Etik PNS