Pengertian
- Kartu Pegawai merupakan kartu identitas PNS dan berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.
- Kartu Pegawai berlaku selama menjadi PNS, bila telah berhenti sebagai PNS, maka Kartu Pegawai dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
- Kartu Pegawai diberikan kepada pegawai yang secara penuh telah berstatus PNS.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
- Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 06666 / KEP 1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil
Persyaratan Administrasi Pengajuan Kartu Pegawai (KARPEG)
- Surat Pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
- Salinan Sah SK CPNS;
- Salinan Sah SK PNS;
- Salinan Sah STTPL;
- Pas Photo 3 x 4 Hitam Putih;
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (untuk kartu pegawai yang hilang).