Fasilitasi Penerbitan Kartu Pegawai (Karpeg)

Pengertian

  1. Kartu Pegawai merupakan kartu identitas PNS dan berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.
  2. Kartu Pegawai berlaku selama menjadi PNS, bila telah berhenti sebagai PNS, maka Kartu Pegawai dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
  3. Kartu Pegawai diberikan kepada pegawai yang secara penuh telah berstatus PNS.

 

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
  2. Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 06666 / KEP 1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil

 

Persyaratan Administrasi Pengajuan Kartu Pegawai (KARPEG)

  1. Surat Pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
  2. Salinan Sah SK CPNS;
  3. Salinan Sah SK PNS;
  4. Salinan Sah STTPL;
  5. Pas Photo 3 x 4 Hitam Putih;
  6. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (untuk kartu pegawai yang hilang).

Prosedur Pengajuan Kartu Pegawai

  1. Mengajukan berkas usulan KARPEG beserta persyaratan administrasi yang diperlukan ke BKPSDM Kabupaten Pesawaran;
  2. Berkas usulan dikirimkan ke Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara (BKN);
  3. KARPEG diterbitkan oleh Kantor Regional V BKN;
  4. KARPEG didistribusikan oleh BKPSDM Kabupaten Pesawaran.