Fasilitasi Penerbitan Karis/Karsu

Pengertian

  1. Kepada setiap Istri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Istri, disingkat KARIS, dan kepada setiap Suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami, disingkat KARSU
  2. KARIS / KARSU adalah kartu identitas Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
  2.  Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas  Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS
  3. Surat Edaran Kepala BKN No. 08/SE/1983 tanggal 26 Maret 1983 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, Penggunaan Kartu Istri / Kartu Suami PNS

 

Persyaratan Administrasi Pengajuan Kartu Istri (KARIS) dan/atau Kartu Suami (KARSU)

  1. Surat Pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
  2. Laporan Perkawinan Pertama/Janda/Duda;
  3. Daftar Keluarga PNS;
  4. Fotokopi Sah Surat Nikah/Akte Perkawinan;
  5. Fotokopi Sah SK CPNS;
  6. Fotokopi Sah SK PNS;
  7. Fotokopi Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  8. Pas Foto Istri dan Suami 2×3 atau 3×4 hitam putih;
  9. Fotokopi Sah Akta Perceraian (untuk janda/duda);
  10. Fotokopi Sah Akta Kematian Suami/Istri (untuk janda/duda);
  11. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (untuk KARIS/KARSU yang hilang).


Prosedur Pengajuan Kartu Istri/Kartu Suami

  1. Mengajukan berkas usulan KARIS/KARSU beserta persyaratan administrasi yang diperlukan ke BKPSDM Kabupaten Pesawaran;
  2. Berkas usulan dikirimkan ke Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara (BKN);
  3. KARIS/KARSU diterbitkan oleh Kantor Regional V BKN;
  4. KARIS/KARSU didistribusikan oleh BKPSDM Kabupaten Pesawaran.