Pengertian
- Kepada setiap Istri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Istri, disingkat KARIS, dan kepada setiap Suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami, disingkat KARSU
- KARIS / KARSU adalah kartu identitas Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
- Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS
- Surat Edaran Kepala BKN No. 08/SE/1983 tanggal 26 Maret 1983 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, Penggunaan Kartu Istri / Kartu Suami PNS
Persyaratan Administrasi Pengajuan Kartu Istri (KARIS) dan/atau Kartu Suami (KARSU)
- Surat Pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
- Laporan Perkawinan Pertama/Janda/Duda;
- Daftar Keluarga PNS;
- Fotokopi Sah Surat Nikah/Akte Perkawinan;
- Fotokopi Sah SK CPNS;
- Fotokopi Sah SK PNS;
- Fotokopi Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Pas Foto Istri dan Suami 2×3 atau 3×4 hitam putih;
- Fotokopi Sah Akta Perceraian (untuk janda/duda);
- Fotokopi Sah Akta Kematian Suami/Istri (untuk janda/duda);
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (untuk KARIS/KARSU yang hilang).