Berikut disampaikan Informasi perubahan status CPNS menjadi PNS formasi tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023 dengan Persyartan
Syarat-syarat perubahan Status CPNS ke PNS untuk Calon PNS Formasi Tahun 2021sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari Kepala OPD masing-masing.
- Surat Permohonan untuk diangkat menjadi PNS Kabupaten Pesawaran
- Surat Pernyataan untuk tidak mengajukan pindah sebelum 10 tahun bekerja di Kabupaten Pesawaran.
- Scan asli dan Foto Copy SK 80% legalisir oleh Pimpinan Unit Kerja;
- Scan asli Foto Copy SPT dan SPMT Pertama legalisir oleh Pimpinan Unit Kerja;
- Scan asli dan Foto Copy Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir yang digunakan pada saat Pengangkatan CPNS dilegalisir oleh Pihak berwenang;
- Scan dan Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit/DokterPemerintah;
- Scan dan Asli Surat Keterangan Bebas NAPZA dari Rumah Sakit/ Dokter Pemerintah;
- Scan dan asli Foto Copy STTPL yang dilegalisir.
Berkas-berkas tersebut disusun dan dimasukkan ke dalam map dengan ketentuan sebagai
berikut :
- CPNS Tenaga Teknis atau Fungsional di Dinas/Badan/Bagian Map Warna Merah.
- Tenaga Fungsional Kesehatan Map Warna Kuning.
- Tenaga Fungsional Guru Map Warna Hijau.
Softcopy berupa scan berkas-berkas dalam bentuk file pdf dikirimkan ke google drive dengan alamat tertera dalam surat pengumuman.
Berkas-berkas hardcopy dikirimkan langsung ke BKPSDM Kabupaten Pesawaran tanpa berwakil sd tanggal 23 Januari 2023.
Unduh Surat Pengumuman, Contoh Surat Permohonan, dan Contoh Surat Pernyataan